DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Kuta Selatan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025).
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari. Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti. ”Yang terpenting kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Koster.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi memastikan hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin harmonis dan saling menghormati.
Sementara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya. “Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, lanjut Adi Arnawa, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan. Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. ”Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.
Bupati Asal Desa Pecatu ini menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif.
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini. ”Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari. ”Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” papar Adi Arnawa. (fkb/pas)

