FORUM Keadilan Bali – Kisruhnya SMPN 5 Denpasar membuat pejabat Kota Denpasar segera mencarikan solusi. Hasil kajian dan investigasi yang dilakukan Pemkot Denpasar menemukan adanya dugaan dan indikasi pelanggaran kode etik dan disiplin dilakukan. baik kepala sekolah, guru dan pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama dan Kabag Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kesuma Dewi, di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (11/5), mengatakan, pihaknya segera melakukan pembinaan, penyegaran organisasi dan penggeseran di SMPN 5 Denpasar. Hal itu dilakukan melihat hasil menggali data, fakta dan informasi tim investigasi ditemukan dugaan ada indikasi pelanggaran kode etik dan disiplin. Sehingga akan diperiksa Disdikpora dengan membentuk tim kode etik. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, Kadisdikpora bisa menentukan pelanggaran yang dilakukan serta sanksi,’’ kata Sekda Alit Wiradana.
Dia menegaskan tidak ingin kasus di SMPN 5 Denpasar berlarut-larut dan merugikan para siswa, akan segera dilakukan pembinaan, penyegaran organisasi dan penggeseran baik kepala sekolah dan para guru. ”Kami mendengarkan dan membaca hasil kajian dari tim yang sudah dilakukan. Prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar sangat tegas mengambil langkah cepat menangani SMPN 5 Denpasar. ”Sebelumnya Bapak Wali Kota Denpasar menugaskan Inspektorat, BKPSDM, Kadisdikpora dan Bagian Hukum mengkaji dan mendalami informasi fakta dan data, termasuk meminta informasi,” jelasnya.
Akibat guru mogok mengajar ke sekolah, lanjut Sekda Alit Wiradana, siswa menjadi korban harus belajar daring dari 2 Mei sampai ujian sekolah juga daring. Tim menemukan beberapa fakta tersebut, pihaknya melakukan pembinaan, penyegaran organisasi dan pergeseran secepatnya. Pasalnya laporan dari tim ada terindikasi dugaan terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin. ”Kami sudah tegaskan Kadisdikpora melakukan langkah-langkah dan pemeriksaan secepatnya agar proses belajar mengajar kembali berjalan normal,” tegasnya.