• Kominfos Denpasar Gelar Sosialisasi Optimalkan Perlindungan Data Pribadi dan Perkuat Keamanan Siber

    FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Stratistik (Diskominfos) Kota Denpasar menggelar sosialisasi ”Darurat Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber” dilaksanakan secara  daring di Ruang Kerta Loka, Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (14/3).

    Hadir sebagai narasumber Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Hasto Prastowo dengan materi Strategi Keamanan Siber Nasional dan Sandiman Ahli Madya Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Agus Parsetyo dengan materi Perlindungan Data Pribadi dilanjutkan sesi tanya jawab. Pemerintah Kota Denpasar dihadiri Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana didampingi Kadis Kominfos Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta.

    Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana  menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Tahun 2022 nilai indeks SPBE Kota Denpasar 3,68. ”Nilai ini dapat dicapai tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah mewujudkannya. Semoga bisa meningkat di tahun berikutnya,’’ katanya.

    Ekda Alit Wiradana menyampaikan perkembangan teknologi informasi berdampak positif mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan layanan masyarakat. Namun muncul dampak negatif seperti terjadi peretasan dan pembajakan data pribadi melalui media sosial ataupun broadcast WhatsApp. Seperti kasus serangan Bjorka sebanyak 26 juta data pelanggan wifi bocor. Bocornya data 1,3 miliar data kartu sim, 105 juta data KPU, kebocoran dokumen serta doxing pejabat publik. Demikian juga terjadi serangan siber terhadap aplikasi milik pemerintah daerah tahun 2022. BSSN mencatat serangan siber yang terjadi 976.429.996, dan terbanyak berasal dari aktivitas malware. ”Ini terjadi karena lemahnya pemahaman terhadap perlindungan data pribadi serta keamanan siber. Mengatasi masalah ini memerlukan sinergi seluruh stakeholder,” ujar Alit Wiradana.

    Dia menambahkan melalui sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi diharapkan perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi. Bagi oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan sendiri mendapatkan efek jera dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Melalui strategi keamanan siber nasional diharapkan menjadi acuan untuk tercapainya ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber pada ekonomi digital melalui sinergi pemerintah – industri/swasta – masyarakat, komunitas – akademisi. ”Sosialisasi ini narasumber memberikan wawasan dan kepekaan bagi peserta sehingga dapat merubah pola pikir pelaksanaan perlindungan terhadap data pribadi serta keamanan informasi,” ucapnya.

    Sementara Kadis Kominfos Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta menjelasakan, tujuan sosialisasi ini menanggapi lemahnya pelindungan data pribadi. Keamanan informasi dan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu indikator penilaian SPBE dalam manajemen keamanan informasi dan manajemen resiko.

    Alit Adhi Merta menjelaskan keamanan informasi sangat vital untuk mencegah ancaman penyebab terjadinya kebocoran informasi. Selain akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar bersinergi dengan badan siber dan sandi negara  menyelenggarakan sosialisasi ”Darurat pelindungan data pribadi dan keamanan informasi” untuk memberikan pemahaman, meningkatkan pengetahuan serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi serta keamanan siber dan meminimalisir terjadinya terjadinya kebocoran data pribadi dan serangan siber. ”Peserta sosialisasi dari  perwakilan dinas komunikasi, informatika dan Statistik Propinsi Bali serta kabupaten se-Bali, perangkat daerah se-Kota Denpasar, serta perwakilan mahasiswa, teknologi informasi di kota Denpasar,” ucapnya.