BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik di Kabupaten Bangli meningkatkan keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan masyarakat. Dorongan itu disampaikan Ketua KI Provinsi Bali, Wayan Arnata disela-sela sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, Selasa (26/5/2026).
Mengusung tema ”Badan Publik di Bangli Terbuka, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Meningkat”, kegiatan ini menjadi wadah penguatan komitmen transparansi tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Arnata menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, transparansi penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah praktik korupsi. Keterbukaan informasi sangat krusial menutup celah penyimpangan. ”Kita tidak ingin kasus-kasus hukum penindakan kepala daerah marak terjadi di tingkat nasional sepanjang awal tahun 2026 ini terjadi di Bali, khususnya di Bangli,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha. Ia menyebut transparansi menjadi kebutuhan di era digital. Diingatkan masyarakat aktif mencari informasi pemerintahan langsung melalui ponsel. ”Masyarakat sekarang sangat kritis dan aktif mencari informasi pemerintahan langsung dari genggaman handphone mereka. Menjadi kewajiban kita selaku badan publik yang menggunakan anggaran negara untuk memenuhi hak tahu masyarakat tersebut,” katanya.
Dalam forum tersebut, KI Bali memaparkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025. Sejumlah OPD seperti Disdukcapil, BRIDA, Kesbangpol, dan BKPAD masuk kategori cukup informatif. Namun beberapa perangkat daerah lain masih berada di kategori tidak informatif.
Mendorong perbaikan, lanjut Arnata, KI Bali telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Bangli. Ia menargetkan seluruh OPD berbenah agar naik kelas menjadi Informatif pada 2026. ”Kami berharap melalui sosialisasi tahun 2026 ini, seluruh OPD di Bangli bisa berbenah. Target kita jelas, instansi yang masih berada di kategori kurang atau tidak informatif harus bisa naik kelas menjadi Informatif tahun ini,” harapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bangli menyiapkan langkah taktis. OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta segera membentuknya. Pendampingan juga akan diberikan kepada OPD yang masih berstatus kurang dan menuju informatif.
Diskominfosan Bangli berkomitmen memperbarui dan meningkatkan performa website serta sub-domain perangkat daerah mulai Juni 2026 agar siap menghadapi evaluasi.
Sosialisasi menghadirkan Komisioner KI Provinsi Bali I Wayan Darma sebagai pembicara kunci. Hadir akademisi Universitas Udayana I Made Budi Arsika dan I Made Agus Wirajaya dari Jaringan Keterbukaan Informasi Bali membahas aspek hukum dan peran masyarakat dalam digitalisasi informasi.
Dengan sinergi ini, para pejabat PPID diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta menyajikan data yang transparan, akurat, cepat, dan mudah diakses publik. (pas)

