FORUM Keadilan Bali – Pemkab Badung berkomitmen memberikan perlindungan tenaga kerja dari masyarakat. Mewujudkan komitmen tersebut, koordinasi dan sinergitas terus ditingkatkan dengan stakeholders tenaga kerja.
Salah satunya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung menggelar rapat Evaluasi Kinerja Stakeholders Ketenagakerjaan Badung dengan mengundang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) se-Kabupaten Badung, di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (6/12).
Rapat menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali guna mengevaluasi kinerja stakeholder ketenagakerjaan, dan melindungi tenaga kerja serta menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.
Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan menjelaskan, pertemuan dengan mengundang LPK, LSP dan P3MI pertama kali digelar. Pertemuan ini dinilai sangat penting dan stategis karena ketiga lembaga ini terkait dan menjadi bagian integral dari sistem bagaimana mensejahterakan tenaga kerja krama Badung dengan konsep ketenagakerjaan lebih profesional.
Dari evaluasi ini, lanjut Eka Maerhawan, banyak hal didapat dan banyak tidak diketahui lembaga. Dari evaluasi banyak lembaga belum memahami aturan baru terkait ketenagakerjaan, sehingga mudah terombang-ambing oleh sistem. ”Kami harap evaluasi dan monitoring akan diperbanyak,” katanya.
Dia menegaskan lembaga yang menyalahi aturan akan ditindak tegas. Karena Badung sudah punya Peraturan Daerah No. 10 tahun 2022 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Namun action plannya akan lebih garang lagi. ”Kami berkomitmen yang menyalahi aturan tanpa kompromi lagi, kita harus tegas. Kalau memang tutup ya ditutup, agar tidak terjadi permasalahan dan tenaga kerja banyak yang dirugikan,” tegasnya.
Mantan Kadis P2KBP3A Badung ini menjelaskan, tidak terjadi penipuan tenaga kerja. Diharapkan masyarakat ingin bekerja ke luar negeri harus memanfaatkan jasa dari P3MI yang legal. Jangan pakai calo, diusahakan dengan formal dan jangan tertipu dengan harga murah tapi bermasalah. Sebagai bentuk respon pemerintah daerah kepada tenaga kerja dan lembaga ketenagakerjaan di Badung, Disperinaker Badung telah berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), akan memberikan sertifikasi gratis sebanyak 4.000 tahun 2023. Sertifikasi akan disebarkan LSP yang ada. ”Kami nanti fokuskan kepada LPK dan SMK. Kita langsung membantu, sehingga masyarakat sedikit keluar biaya namun siap kerja,” imbuhnya.
Eka Merthawan menyimpulkan materi pertemuan yang disebut sebagai deklarasi Mangupura. Pertama, komitmen dari LPK, LSP dan P3MI penegakkan aturan terkait ketenagakerjaan wajib diimplementasikan secara konsisten. Kedua, semua komponen perbanyak frekuensi kolaboratif. Ketiga, seluruh stakeholders wajib ada representatif dan keempat, perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi skala prioritas untuk tahun 2023.