FORUM Keadilan Bali – Rumah milik Haris asal Banyuwangi tinggal di Jl. Batas Dukuh Sari, Lingkngan Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Denpasa Selatan terbakar akibat korsleting listrik, Sabtu (11/6) pukul 19.40 Wita. Akibat kabakaran tersebut, pemilik rumah menderita kerugian Rp 100 juta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaks BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa didampingi Sekdis Ardy Ganggas, mengatakan kebakaran rumah mendapat informasi dari Pos Induk BPBD Kota Denpasar pukul 19.40 Wita. Setelah mengassesment, mendata dan melaksanakan penanganan langsung mengerahkan Tim Pemadam kebakaran Pos Juanda, Tim TRC BPBD Kota Denpasar, Tim Ambulans Juanda merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) tiba pukul 19.55 Wita untuk menjinakan si jago merah. ”Selama 30 menit api bisa dijinakan,’’ kata Joni Ariwibawa.
Joni Ariwibawa menjelaskan, umah yang terbakar seluasnya 1 are dan ada satu orang koban jiwa atas nama Waan Mulia (47) luka punggungkiri dan luka lecet dilutut kiri.
Joni Ariwibawa menjelaskan, kebakaran rumah, toko, kantor dan rumah makan selama ini disebabkan korsleting listik. Masyarakat atau pemilik ruko dan rumah makan agar memantau instalasi listik yang ada jangan sampai menumpuk kabel sehingga entan terbakar karena panas. Selain itu, instalasi listrik yang dipasang sudah terlalau lama dan dimakan tikus menjadi pehatian. Termasuk penggunaan alat elektronik, seperti water heater, dispenser air, rice cooker terus hidup bisa terbakar. ”Kalau dispenser sudah habis airnya agar dicabut. Begitu juga rice cooker jangan terus dihidupkan. Jika malam hari mohon dicabut untuk menghindari korsleting listik akibat panas,’’ ucap Joni Ariwibawa.
Dia mengakui, indikasi kebakaran menimpa tumah, kantor, ruko dan rumah makan diduga peralatan listrik. Selain kabel tidak sesuai dan sambungan listrik terlalu banyak bisa memicu percikan api sehingga menyulut kebakaran. Apalagi instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai standar PLN. Pasalnya, dalam seminggu ini sudah lima kali terjadi kebakaran rumah dan ruko kerugian mencapai ratusan juta. ”Kami minta masyarakat atau pemilik toko dan kantor hati-hati menyambung kabel. Apalagi tempat tesebut kosong sehingga tidak ada yang mengawasi ketika terjadi kebakaran,’’ pinta mantan Camat Denpasar Barat ini.
Dia mengimbau masyarakat jangan membakar sampah sembarangan seperti di Jl. Gunung Catur, Denpasar Barat, belum lama ini. Membakar sampah sembarangan melangga Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum bisa diberikan sanksi pidana dan membahayakan lingkungan sekitar bisa tebakar, termasuk polusi. ”Masyarakat dilarang keras membakar sampah sembarangan bisa berakibat kebakaran dan polusi udara. Kalau sampai kebakaran menimpa bangunan lain bisa dituntut hukuman pidana,’’ tegas Joni Ariwibawa.