• PENDAPATAN BARU – Paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) fokus ciptakan sumber pendapatan baru mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali disampaikan saat debat kedua di Hotel The Meru, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (9/11).

    Koster-Giri Fokus Ciptakan Pendapatan Baru, Setelah PWA kini Turyapada Tower Siap Beroperasi

    FORUMKEADILANBali.com – Paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) fokus ciptakan sumber pendapatan baru mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kini Bali telah memiliki sumber pendapatan baru dari penguatan wisatawan asing (PWA) berlaku sejak 14 Februari 2024.

    Hal ini disampaikan Paslon Koster-Giri pada debat kedua Pilgub Bali mengangkat tema ”Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali” digelar di Hotel The Meru, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (9/11) malam.

    Setelah PWA, satu lagi sumber pendapatan baru untuk Bali akan mulai beroperasi milik aset Pemprov Bali adalah Turyapada Tower di Buleleng Bali. Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.

    Berawal dari Koster memperjuangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kemudian Koster menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Turunan dari undang-undang ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk menambah pemasukan baru demi pembangunan berkelanjutan di Bali.

    Dalam penyampaian terkait dinamika otonomi daerah di Bali, Koster-Giri menjelaskannya Bali telah memiliki undang-undang mengatur tentang  karakteristik Bali. Hampir 75 tahun krama Bali menantikan undang-undang tersebut dan pencapaian ini merupakan sejarah di Bali.

    Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik dan strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI. Sehingga bisa mendukung pembangunan Infrastruktur di Bali seperti perlindungan Pura Agung Besakih, pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, pembangunan pelabuhan Sanur, Sampalan dan Bias Munjul.

    Koster menjelaskan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam lima tahun terkahir 2019-2023 PAD Bali stagnan di angka 4,6 triliun, tidak meningkat karena berbagai kendala diatur dalam undang-undang. Keterbatasan PAD mengakibatkan pembangunan berbagai sektor terutama pada berbagai sektor infrastruktur jalan menjadi kurang progresif.

    Koster mengatakan diperlukan inovasi sumber pendapatan daerah baru, yaitu memberlakukan pungutan wisatawan Asing yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 6 tahun 2023 berlaku sejak 14 Februari 2024. ”Memberlakukan kontribusi perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dan budaya, diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2023. Selain itu, sumber pendapatan asli daerah Bali baru yang inovatif diantaranya pengoperasian kawasan pariwisata Turyapada Tower di Buleleng mulai 2026. Ini akan menghasilkan pendapatan minimum Rp100 miliar per tahun,” jelas Koster.

    Koster mengungkapkan memberlakukan Lembaga Bali Development Fund, Koster, dn perlu menyampaikan pada kepemimpinan sebagai Gubernur akhir 2023, telah dibentuk Bali Development Fund sebagai sumber pendanaan non konvensional. ”Ini di luar APBD Bali untuk menampung berbagai hibah dari negara-negara donor dan dari berbagai negara,’’ jelasnya.

    Menurut anggota DPR RI tiga periode ini, pembangunan Bali perlu akselerasi dan optimalisasi dengan membentuk kolaborasi lembaga Pentahelix  melibatkan memerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas dan media. “Beberapa wadah yang penting dan dibutuhkan Bali kedepan diantaranya badan pengelolaan pariwisata Bali, badan pengelola Pangan Bali untuk mewujudkan Bali berdaulat pangan, badan pengembangan ekonomi kreatif dan digital, badan energi baru terbarukan untuk mewujudkan Bali mandiri energi,” paparnya. (FKB)