• LIBATKAN PENTAS SENI – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) selalu melibatkan pentas seni dan budaya setiap agenda kampanye.

    Koster-Giri Selalu Libatkan Pentas Seni dan Budaya pada Kampanye Pilgub Bali

    FORUMKEADILANBali.com – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) selalu melibatkan pentas seni dan budaya setiap agenda kampanye.

    Sejak pembukaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 pada 25 September 2024 hingga detik ini, pentas seni budaya dan tradisi Bali kerap mewarnai pembukaan setiap kampanye Koster-Giri. Begitu juga saat pendaftaran paslon Koster-Giri, kirab budaya dan seni mengiringi langkah ke KPUD Bali.

    Terbaru, kampanye Koster-Giri dan Adicipta di Abiansemal Badung, Minggu (3/11) pentas seni budaya menghiasi kegiatan. Mulai dari senam kreasi ribuan seniman Adicipta, penampilan gamelan Bali, tarian Bali,  pencak silat tradisional Bali, dan kegiatan budaya lainnya.

    Koster-Giri akan berhenti sejenak menikmati alunan musik gamelan yang dimainkan Seka Teruna Teruni (STT). Koster kerap memberikan pujian kepada penabuh. Menurut pria asal Sembiran ini, penabuh ini yang akan melestarikan dan meregenerasi budaya Bali.

    Koster-Giri terlibat magambel bersama penabuh di beberapa lokasi kampanye. Ini menjadi bukti sosok pemimpin serius menjaga Bali. Karena pariwisata Bali akan abadi jika seni budaya, tradisi, agama dan kearifan lokal Bali dilestarikan.

    Hal ini telah dilakukan rutin sejak Koster menjadi Gubernur Bali 2018-2023 dan Giri Prasta memimpin Badung dua periode. Semua ini dilakukan demi melestarikan seni budaya, tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. Apalagi, semua krama Bali tahu selama periode pertama memimpin Bali, Koster telah memperjuangkan UU, Perda, dan Pergub melindungi dan memajukan budaya Bali.

    Pola pembangunan Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali digagas Koster benar-benar dijalankan. Seperti kebijakan pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79/2018, Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04/2021, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak.

    Langkah Koster diapresiasi krama Bali, karena sosok pemimpin seperti Koster dan Giri Prasta dinilai pemimpin yang care dengan budaya Bali. Karena seni, budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali tak ada duanya di dunia. Ini menjadi daya tarik wisata Bali harus dilestarikan sepanjang masa. ”Wayan Koster membuka ruang-ruang pameran seni modern dan kontemporer bekerja sama dengan kalangan seniman dan pelaku kreatif di Bali,” kata Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana M.Sn beberapa  waktu lalu.

    Menurut Prof. Kun Adnyana, Koster mengayomi sangar dan institusi seni se-Bali selama ini dikelola seniman. Selama periode pertama, Koster memberikan apresiasi pembinaan kepada seniman dan budayawan melalui program Pemerintah Provinsi Bali. Dalam setiap kesempatan formal, Koster selalu mengenakan busana adat Bali. Anggota DPR RI periode 2004-2019 ini menunjukkan kepada krama Bali bahwa inilah satu sederhana melestarikan budaya Bali dimulai dari diri sendiri.

    Koster mengungkapkan seni budaya Bali merupakan emas harus dijaga dan dilestarikan. Bali tak seperti daerah-daerah lain mengandalkan potensi alam seperti emas, minyak bumi, batu bara dan lainnya. Potensi alam akan berdampak pada lingkungan jika terus-menerus dikeruk. Sementara nilai seni budaya di Bali akan abadi jika terus dijaga dan dilestarikan.

    “Budaya Bali harus terus dimajukan,” tegas Koster dalam setiap kesempatan kampanye.

    Kini Koster telah membawa Bali masuk dalam pembangunan Bali masa depan berpedoman pada Undang-Undang Provinsi Bali dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 – 2125, dengan memperkuat dan memajukan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali. Selain itu, melakukan pengendalian alih fungsi lahan produktif dan sawah, program kedaulatan pangan, Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih, mewujudkan SDM Bali Unggul, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transformasi ekonomi.

    Upaya itu diimbangi Wayan Koster dengan melakukan pemerataan pembangunan di Pulau Bali, melalui pembangunan infrastruktur meliputi pelindungan kawasan suci Pura Agung Besakih, pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (dalam proses), Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, Shorcut Singaraja-Mengwitani; Pelabuhan Sanur-Denpasar, Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida; Pelabuhan Bias Munjul Nusa Ceningan; Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, Gilimanuk-Mengwi. (FKB)