• Kota Denpasar Dapat 1.299 Formasi PPPK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan

    FORUM Keadilan Bali – Pelaksanaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Kota Denpasar mendapat jatah 1.299 formasi, dimulai dari tanggal 20 September dan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana, Rabu (4/10). Menurutnya, dari 1.299 formasi yang paling banyak mendapat jatah adalah kesehatan dan nomor dua guru. ”Formasi tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni tenaga fungsional teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru,” kata Sudiana.

    Sudia menjelaskan, tenaga fungsional teknis jumlah formasi 105. Disusul tenaga kesehatan 600 formasi dan tenaga guru sebanyak 594 formasi. Semua proses pendaftaran dilaksanakan secara online mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023 melalui website sscasn.bkn.go.id. Seleksi administrasi dilaksanakan pada 17 September hingga 9 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 10-13 Oktober 2023. Dilanjutkan beberapa tahapan hingga pengumuman kelulusan pada 1-10 Desember 2023.

    Dia menuturkan, kriteria pelamar PPPK fungsional teknis dan tenaga kesehatan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyedia, dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda, minimal 5 tahun jenjang ahli madya, minilam 7 tahun jenjang ahli utama. ”Pengalaman itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja ditandatangani pimpinan unit kerja dan melampirkan dokumen pendukungnya,” katanya

    Lebih lanjut Sudiana mengeukakan, PPPK untuk guru jalur khusus terdiri dari pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Kemudian eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

    Sementara PPPK formasi umum meliputi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

    Sudiana menambahkan, pendaftaran ini menggunakan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya. ”Seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak dipungut biaya apapun,” ujar Sudiana.