• MONITORING – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto menghadiri Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (4/7).

    KPK Monitoring Implementasi Indikator Anti Korupsi, Andhika Widiarto Sarankan Desa di Bali Belajar ke Desa Kutuh

    FORUMKEDILANBali.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Kutuh di Kantor Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kmis (4/7).

    Sebelumnya, Desa Kutuh telah menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 dari 62 percontohan Desa Antikorupsi dipilih KPK RI. Mendampingi Bupati Giri Prsta, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, Camat Kuta Selatan I Ketut Gde Arta, Perbekel Desa Kutuh I Wayan Mudana, Bendesa Adat Desa Kutuh I Nyoman Mesir, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kutuh I Nyoman Sumantra.

    Bupati Giri Prasta menyampaikan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada KPK RI telah menilai dan mendampingi penuh sejak tahun 2022. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Pemerintah Desa Kutuh dapat berbenah mewujudkan komitmen integritas wilayah. Semoga tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Desa Kutuh bisa berbenah sesuai harapan KPK RI. ”Saya yakin Desa Kutuh bisa menjadi Desa Percontohan Antikorupsi. Selain itu, melalui website resmi Desa Kutuh telah menginformasikan transparasi pengelolaan APBDesnya. Desa Kutuh mampu mengkolaborasikan Desa Dinas dan Desa Adat. Saya yakin Desa Kutuh menjadi role model Desa Antikorupsi,” katanya.

    Bupati Giri Prasta mengungkapkan apresiasinya kepada Desa Kutuh karena dari 46 Desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Badung termasuk wilayah desa miskin. Melalui peran serta masyarakat membangun desa, sehingga Desa Kutuh dapat berbenah dan menjadi desa berprestasi di tingkat nasional. ”Saya telah sampaikan kepada seluruh Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh untuk program Desa Antikorupsi. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat mewariskan tatanan yang bagus serta sejarah baru ditanamkan kepada seluruh anak cucu di Kabupaten Badung,” ungkapnya.

    Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto menyampaikan setelah Desa Kutuh ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2022, selanjutnya KPK RI akan melakukan monitoring secara berkala selama 2 tahun sekali. Kabupaten Badung melalui Inspektorat Kabupaten Badung melakukan monitoring 6 bulan sekali dan dilanjutkan dengan Pemerintah Provinsi Bali setahun sekali.

    Dia menjelaskan monitoring yang dilakukan KPK RI memantau sejauh mana indikator penilaian akan dipertahankan atau ditingkatkan dari tahun sebelumnya. ”Tahun kelima kita akan evaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih 5 tahun sekali. Tahun 2027 kami akan nilai lagi apakah layak diperpanjang atau tidak menjadi Desa Antikorupsi,” ujarnya.

    Dia menuturkan juga pada Senin, 1 Juli, sudah melakukan monitoring beserta tim ke Desa Kutuh. Banyak perubahan terjadi setelah tahun 2022. Diharapkan kepada  desa-desa yang ada di Bali agar belajar ke Desa Kutuh. Bahkan ada Mall Pelayanan Publik Mini. ”Setahu saya hanya di Desa Kutuh ada MPP-nya dan satu-satunya di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa yang ada di Bali dan di Indonesia,” harap Andhika Widiarto. (pas)