FORUMKadilanbali.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membangun integritas anti korupsi telah diwujudkan setiap kegiatan dilaksanakan jajaran OPD. Mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga kepengawasannya.
Hal tersebut menjadi konsern KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahun, dimana Pemkab Badung telah beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP tahunan. Karena itu, Kabupaten Badung dipilih KPK RI menjadi salah satu dari tiga daerah di Provinsi Bali masuk ke dalam Program percontohan kabupaten antikorupsi.
”Capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal, beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI. Kami telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan badung whistle blowing system, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN,” kata Bupati Nyoman Giri Prasta pada acara Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (7/3).
Bupati Giri Prasta mengatakan Pemkab Badung konsisten melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, melaksanakan survei kepuasan, membuka akses informasi publik, mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya antikorupsi dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja pada lingkungan ASN tapi di lingkungan masyarakat. ”Kami melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Disamping itu, kami menjaga kearifan lokal terkait anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” terangnya.
Sementara Plh. Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga. Salah satunya melahirkan program kabupaten/kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.
Dia mengungkapkan pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023. ”Kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Mengawali kegiatan observasi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi 2024 ini, dipilih 4 provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator,” ucapnya.
Dia menjelaskan ada empat provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Khusus Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan KPK minta kepada Pemprov mengirimkan dua kabupaten dan satu kota usulan masuk ke dalam program percontohan kabupaten/kota antikorupsi 2024. ”Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah,” papar Firlana. (pas)