FORUMKEADILANBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait Monitoring Center for Prevention (MCP), penertiban aset, optimalisasi pajak daerah dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Denpasar 2024, Jumat (19/7).
Rakor berlangsung di ruang pertemuan Sewaka Kertaloka Graha Sewaka Dharma tersebut dihadiri Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, Direktur Korsup V KPK RI diwakili Kasatgas Korsup Wilayah V.5 Nurul Ichsan Al Huda beserta jajaran, serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Sekda Alit Wiradana menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas arahan serta bimbingannya membangun budaya anti korupsi, dan penguatan sistem anti korupsi sehingga capaian MCP Pemkot Denpasar semakin baik dari tahun ke tahun.
Terkait masalah aset, kata Sekda Alit Wiradana, Pemkot Denpasar telah melakukan penertiban dan menginventarisir semua permasalahan asset. Karena aset daerah harus memiliki legalitas jelas, terutama aset tanah harus miliki sertifikat.
Ia berkeyakinan melalui Rakor ini, rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan KPK dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar. ”Rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai arahan KPK RI, sehingga permasalahan terjadi dapat terselesaikan dengan baik. Dengan diikutsertakannya instansi vertikal terkait sesuai kewenangan masing-masing dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Kota Denpasar,’’ ujarnya.
Sementara Kasatgas Korsup Wilayah V.5 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda mengatakan Rakor diinisiasi KPK RI bertujuan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi. Dijelaskan, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dia mengungkapkan tindak pidana lain yang berkaitan tipikor yaitu merintangi proses, tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan dan sanksi membocorkan identitas pelapor.
Dalam Rakor, ucapnya ada tiga hal akan dibahas yaitu indikator MCP, indeks perilaku anti korupsi dan survei penilaian integritas. Menurutnya, indikator MCP di Bali khususnya Denpasar menjadi contoh di tingkat nasional, karena Denpasar masuk 6 besar nasional indeks MCP tahun 2023 dan di Bali sendiri Denpasar merupakan peringkat kedua setelah Provinsi Bali dengan skor 97 kategori sangat baik. ”Kkami harapkan skor sudah diraih Denpasar jangan sampai turun dan adanya kasus korupsi di sini. Ini akan menghancurkan semua yang sudah kita bangun. Ini menjadi PR kita bersama-sama,” katanya. (pas)