FORUM Keadilan Bali – Kepala Staf Kepresidenan RI, Jendral (Purn) Moeldoko mengunjungi Pelabuhan Sanur, Denpasar, Jumat (22/9). Bahkan, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan pelabuhan sanur diserahkan setelah masa pemeliharan berakhir februari 2024.
Kunjungan diterima Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara guna memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar, termasuk isu sentral dapat tertangani dengan baik. Selain kemanfaatannya dapat dirasakan Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat setempat.
Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini Dinas Perhubungan berharap pengelolaan Pelabuhan Sanur dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berkahir februari 2024.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, saat ini terdapat tiga isu utama pengelolaan Pelabuhan Sanur. Ketiganya yakni masalah kemacetan lalu lintas, parkir dan ruang tunggu, hingga pengelolaan pelabuhan hingga kini masih berada di bawah Pemerintah Pusat. ”Kami berharap setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sudah siap dengan Badan Usaha Pelabuhan dan juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai Amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Sriawan menjelaskan, permohonan penyerahaan pengelolaan ini bukan tanpa alasan. Sesuai aturan yang mengamabatkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar seharusnya mengelola pelabuhan tersebut. Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, dimana sttusnya pelabuhan laut pengumpan lokal dan saat ini Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. ”Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola,” katanya.
Mendukung pembangunan Pelabuhan Sanur, kata Sriawan, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas kurang lebih 74 are. Hal ini penting untuk dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset saat itu untuk memenuhi aspek administrasi karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN. ”Lahan diserahkan dulu ke pusat, namun hal itu bukan terkait operasionalnya. Berbicara operasional berbicara kewenangan diatur Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Sriawan sembari menjelaskan amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi, sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Dia menekankan, jika diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar akan kolaborasi dengan BUP yang telah disiapkan dapat mengatur lalu lintas angkutan laut. Disamping keselamatan angkutan laut yang muaranya mengatasi kemacetan, parkir dan ruang tunggu agar tidak overload. Mengingat Kota Denpasar saat ini memilki pelabuhan laut pengumpan lain seperti Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan maupun Dermaga Mertasari untuk mengatasi karakter wisatawan one day service ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan pulang-pergi ke Denpasar. ”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, baik Bapak KSP Moeldoko dan Pj. Gubernur Bali agar Pelabuhan Laut Sanur ini memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat sekitar, khususnya Kota Denpasar,” paparnya.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengatakan, pihaknya telah memantau sejumlah persoalan terjadi di Pelabuhan Sanur. Seperti kemacetan, lingkungan, serta pengelolaan. Diharapkan ke depan dilakukan pengelolaan kolaboratif antara daerah dan pusat.
Moeldoko menyatakan, pihaknya dalam hal ini pemerintah pusat sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan dan KSOP telah berhasil membangun pelabuhan. Pelabuhan ini merupakan salah satu dari 61 proyek strategis nasional (PSN) sudah selesai.
Terkait sejumlah persoalan yang disampaikan, Moeldoko menuturkan akan melakukan rapat dengan kemenhub untuk mencari solusi. Persoalan yang tadi disampaikan, seperti masalah lingkungan, macet perlu ada solusi. Bagaimana pengelolaan pelabuhan ini mesti pas, ada masukan Pj. Gubernur perlu kolaborasi pengelolaan pusat dan daerah, sehingga daerah dapat juga.
Dia menjeaskan, masalah parkir perlu dikelola dengan baik, sehingga mampu menjadi PAD bagi daerah. “Tugas kami menjembatani dengan baik,” terang Moeldoko.