Nasional

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Koster: Bali Lama Terapkan Hukuman Sosial dengan Sentuhan Kearifan Lokal  
Diterbitkan: 17 Desember 2025, 21:40

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan tahun 2023 dan mulai berlaku serentak tanggal 2 Januari 2026. Bahkan ia beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12/2025).

Acara penandatangan MoU dihadiri Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Koster mengatakan Bali melalui desa adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP. ”Desa adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres dijalankan dengan sangat baik oleh desa adat,” katanya.

Ia mengaku sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. ”Di masing-masing desa adat kita kenal istilah prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislatif dan Kertha Desa. Di Kertha Desa ini berjalan sistem hukumnya namanya hukum adat,” ujarnya.

Ada berbagai hukuman bagi warga bermasalah di lingkungan desa adat tersebut, menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial. ”Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat. Karena dominan masyarakat di Bali sangat patuh kepada dresta atau regulasai desa adatnya, yang mana masing-masing desa mempunyai dresta berbeda-beda. ”Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat masuk penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  <strong>Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Rutin Gelar Bazar Pangan</strong>

Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan KUHP yang baru tersebut sangat penting, karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangsa ini resmi menggunakan KUHP Nasional sendiri. ”KUHP Nasional dirumuskan Ahli Hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum. ”Artinya, KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai kolonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.

Ia menambahkan, KUHP yang baru memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat. Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. ”Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Ia menegaskan tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. ”Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.

Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif. ”Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” paparnya.

Baca Juga :  <strong>Gubernur Wayan Koster Genjot Capaian Vaksinasi Booster di Bali 80 Persen</strong>

Menurutnya pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat. ”Kita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Sementara PT. Jamkrindo melalui Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno memaparkan, PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi. ”Upaya Pemerintah Daerah memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya. (fkb/pas)

Shares: