DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi penting dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Capaian ini diumumkan dalam penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Sertifikat diserahkan Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Wahyu Probo Warsito, dan Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc., kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekda Dewa Made Indra menyatakan pengakuan nasional ini langkah besar memperkuat layanan pengujian lingkungan yang terpercaya dan profesional di Bali. “Mewakili Pemprov Bali, kami mengucapkan terima kasih. Dengan terakreditasinya laboratorium ini, kita kini memiliki lembaga pengujian lingkungan diakui secara nasional,” ujar Dewa Indra.
Ia menegaskan Pemprov Bali segera mendorong laboratorium tersebut bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Transformasi ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan mandiri. “Kami ingin pelayanan laboratorium ini menjadi BLUD, sehingga dapat bergerak lebih fleksibel. Bahkan, karya ilmiah siswa SMK pun bisa difasilitasi melalui mekanisme BLUD agar lebih produktif,” ujarnya seraya menekankan pemerintah akan terus menjaga kompetensi sumber daya manusia dan memperkuat pendanaan.
Laboratorium telah lolos proses akreditasi ketat sejak Februari hingga Oktober 2025 ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23 Tahun 2020, dengan masa berlaku akreditasi hingga 29 September 2030.
Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, menambahkan Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali satu-satunya di Bali terverifikasi dan teregistrasi nasional. “Laboratorium ini paling lengkap, memiliki 482 parameter uji, dan mampu melayani berbagai sektor, mulai dari limbah TPA, hotel, hingga genset,” jelas Sinta.
Sinta mengaku mencatat laboratorium Bali mendapat nomor registrasi 306 dari 282 laboratorium lingkungan yang teregistrasi di seluruh Indonesia.
Dr. Wahyu Probo Warsito dari KAN mengapresiasi keberhasilan ini, seraya menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan layanan laboratorium, termasuk di bidang verifikasi dan validasi daya serap karbon yang bernilai ekonomi tinggi. “Bali memiliki potensi besar. Tinggal memperluas kapasitas dan layanan agar bisa menjadi pusat pengujian yang unggul di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Kepala DKLH Provinsi Bali, Made Rentin berharap laboratorium ini dapat menjadi pusat layanan pengujian mandiri dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali resmi menjadi laboratorium pengujian pertama di Bali yang terakreditasi dan teregistrasi nasional, membuka jalan menuju pusat layanan terpadu (one stop service) di bidang lingkungan hidup untuk kawasan Indonesia timur. (fkb/pas)

