FORUMKeadilanbali.com – Imigrasi Nguruah Rai mengamankan tiga kejadian WNA melanggar ketertiban umum saat Hari Raya Nyepi Tahun baru Caka 1946 di daerah Kuta Selatan. Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespon laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3).
Pertama, seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan pecalang setempat segera bertindak mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.
Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) berlaku sampai 10 November 2023. Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari.
Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kasus MB, ditemukan WNA lainnya melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkuran dan juga infomasi lainnya.
Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.
Kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan, tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat 2 orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh pecalang setempat. Kemudian pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) juga masih berlaku hingga 06 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh pecalang, kedua WNA tersebut diminta kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu, mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.