FORUMKeadilanbali.com – Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada pangkalan nakal yang melakukan penjualan tabung LPG 3 kg subsidi di atas harga HET yang ditentukan pemerintah daerah. Sanksi tegas diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan dengan Nomor Registrasi 580226891293044 berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Linkungan Kaja, Denpasar menjual LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp30 ribu.
”Laporan dari masyarakat kami terima dan kami melakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual Rp30 ribu, yang mana harga tersebut di atas HET telah ditetapkan SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar Rp18 ribu, ” kata Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, Selasa (28/5).
Ahad mengatakan pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen menyuplai pangkalan tersebut memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 kg sampai jangka waktu tidak ditentukan.
Ahad menegaskan pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi. “Kami berterima kasih kepada masyarakat dan rekan- rekan media melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan. Kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi,” tutur Ahad.
”Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak,” tambah Ahad.
Ahad mengimbau masyarakat dapat bijak menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi. Adanya penjualan di atas HET LPG 3 kg subsidi ini sangat merugikan masyarakat. ”Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” ucap Ahad.
Dia meminta masyarakat bila menemukan ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di Nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (nom)