• SIAP PERJUANGKAN – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) siap memperjuangkan Rp500 juta untuk desa adat di Bali. Ini disampaikan saat kampanye putaran ketiga di Buleleng.

    Lestarikan Budaya Bali, Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp500 Juta untuk Desa Adat

    FORUMKEADILANBali – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) selalu memperhatikan desa adat. Karena desa adat merupakan benteng pertahanan kebudayaan Bali. Peran desa adat menjaga seni, budaya, tradisi, agama dan kearifan lokal menjadi daya tarik wisata Bali bagi wisatawan dunia.

    Sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat mendukung dan memperkuat desa adat.

    Regulasi ini memperkuat kebijakan Koster mengalokasikan dana untuk desa adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setiap tahun, per desa adat mendapat alokasi anggaran Rp300 juta. Total sekitar 1.500 desa adat se-Bali mendapat alokasi anggaran ini.

    Koster berani merancang akan menambah dana desa adat secara bertahap. Jika Koster-Giri mendapat mandat krama Bali untuk memimpin Pulau Dewata, dana untuk desa adat akan dikucurkan Rp500 juta setiap desa pakraman.

    Koster-Giri telah merancang akan memberikan dana ke desa adat Rp350 juta. Saat ini, dana untuk desa adat masih sama seperti tahun sebelumnya Rp300 juta per desa adat setiap tahun dan bertahap akan naik.

    Koster-Giri menegaskan peran desa adat sangat penting menjaga budaya Bali. Koster telah menciptakan sumber pendapatan asli (PAD) Bali baru. Dari sumber baru ini bisa membiayai desa adat dan kebutuhan lainnya demi menjaga seni budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali.

    Dua sumber PAD terbaru yang telah disiapkan Koster yakni Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pengoperasian Turyapada Tower di Buleleng. Regulasi PWA telah diterbitkan Koster sewaktu menjadi Gubernur Bali.

    Pemimpin visioner dan pekerja keras ini tahu apa yang dilakukan demi menjaga Bali ratusan tahun kedepan. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan wisatawan asing di Bali adalah Perda Nomor 6 tahun 2023. Perda ini mengatur bahwa retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang.

    Langkah Koster menjaga Bali telah memasuki Bali Era Baru 100 tahun kedepan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber membiayai desa adat. Seperti tertuang dalam Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan Perda mengatur retribusi wisatawan asing Perda Nomor 6 tahun 2023). Dengan demikian, desa adat juga bisa kita dilindungi,” kata Koster.

    Koster-Giri telah merancang kedepan dana untuk desa adat Rp350 juta. Kemudian bertahap akan naik menjadi Rp500 juta setiap tahun. “Targetnya desa ada minuman Rp500 juta. Banyak tanggungjawab untuk krama di desa adat. Sehingga kegiatan adat tidak membebani masyarakat. Karena desa adat mengurus semuanya tentang spritual dan adat Bali. biayanya pemerintah Bali akan menanggung,’’ jelas Koster.

    Selain itu, Koster-Giri akan mengalokasikan anggaran mendukung subak di seluruh Bali. ’’Dulu anggaran untuk subak Rp50 juta, sempat berkurang karena  Covid-19 menjadi Rp10 juta. Tapi sekarang akan kembali dialokasikan Rp50 juta per subak jika Koster-Giri kembali diberikan mandat memimpin Bali,’’ tegas Koster.

    Koster menjelaskan desa adat dan subak mengharumkan nama Bali sehingga dikunjungi wisatawan dunia. pertanian di Bali bisa terjaga karena  subak. Sehingga dua aspek penting ini harus diperhatikan demi menjaga keberlangsungan pariwisata Bali.

    Koster-Giri juga telah menciptakan sejumlah program untuk melestarikan budaya dan seni. Seperti restorasi pura, perbaikan wantilan, dan dukungan terhadap yowana dan seka gong setiap desa di Bali. (FKB)