FORUMKEADILANBali.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (10/12/2024).
Sebanyak lima badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar meraih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Badan publik di Kota Denpasar yang berhasil meraih penghargaan dengan katagori Informatif, yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, RSUD Wangaya dan Desa Kesiman Kertalangu.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Propinsi Bali Dewa Made Indra diterima Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, Sekretaris DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Dewa Adi Pradnyana, perwakilan RSUD Wangaya dan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suene disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar A.A Gde Risnawan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 bentuk komitmen besar Pemprov Bali dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat. ”Anugerah keterbukaan informasi publik memotivasi badan publik melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terus meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi,” ujar Wirajaya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar A.A Gde Risnawan saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Ke depan informasi sudah menjadi hak asasi, hak rakyat. ”Ini mejadi hak asasi maka kewajiban kita untuk memenuhinya,” ujarnya.
Da menjelaskn setiap individu memiliki hak memperoleh informasi dimiliki oleh badan publik, dan hak dasar setiap warga negara. Dengan memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi, masyarakat Kota Denpasar dapat ikut dalam mengawasi dan memperbaiki kinerja pemerintah.
Risnawan mengungkapkan mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publlk, Komisi Informasi Propinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi Keterbukaai Informasi Publik kepada Badan Publik se-Bali. ”Gelar Informatif merupakan suatu pengakuan atas komitmen tinggi Badan Publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan dan akuntabel. Disamping mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” paparnya. (pas)