FORUMKEADILANBali.com – Memasuki minggu ketiga, sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak (WP) sudah tercatat melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak dimuai dari 14 agustus lalu akan berakhir pada 30 September 2024 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak telah berpartisipasi dan melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak diselenggarakan sejak 14 Agustus lalu. ”Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ucap Santha di kantornya, Selasa (10/9).
Santa menjelaskan jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Mari manfaatkan relaksasi yang diadakan tahun ini, karena tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. ’’Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak seharusnya dibayarkan. Hal ini akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir. Karena pada tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak diterapkan Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini, menurut Santha, tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. ”Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak terakhir ini, dan tingga 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” ucap Santha.
Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyebaran informasi melalui kanal-kanal media elektronik maupun secara konvensional dengan turun langsung ke beberapa pusat keramaian. Seperti pasar rakyat, agar masyarakat mengetahui terkait relaksasi pajak yang merupakan kebijakan tahun terakhir kalinya. (FKB)