FORUMKeadilanbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India pelaku pencurian setelah bebas dari lapas, Selasa (9/4/2024).
Sebelumnya KSA Perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu. KSA ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan petugas Bidang Inteldakim melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA, Selasa (9/4) pukul 11.20 Wita. SAK dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.
Suhendra mengatakan sebelum di deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya. ”Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia dan namanya kita usulkan masuk dalam daftar cekal,’’ katanya.
Suhendra menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dilakukan petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia tanggal 24 Juni melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa on Arrival untuk berwisata. ”KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,’’ ujarnya. (nom)