FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara ASing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69).
Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sehingga Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Gede Dudy Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, Sbtu (27/1) menyatakan MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 menggunakan VoA berlaku sampai 26 Oktober 2023. Diketahui tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.
Dudy menjelaskan Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan mengamankan MAM. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas. Hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sesuai Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dudy menyampaikan atas dasar laporan tersebut MAM direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian. ”Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini. Keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Dia menuturkan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya. Pendeportasian melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport – Amerika Serikat dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto ditemui ditempat terpisah menyampaikan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Selain dilakukan penangkalan mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
Romi mengajak masyarakat Bali melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan ada pelanggaran dilakukan WNA di wilayahnya. ”Saya mengharapkan seluruh WNA yang berkunjung ke Bali berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Romi.