• HORMATI PUTUSAN MK – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.

    Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

    FORUMKEADILANBali.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.

    ”Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

    Lebih jauh Menko Yusril menjelaskan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu. ”Apapun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari. Karena semua itu kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” ucapnya.

    Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029. ”Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucapnya.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Menko Yusril. (FKB)