FORUM Keadilan Bali – Berkenaan libur hari suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar libur atau tutup dari tanggal 7-9 Juni 2022. Sementara 10 Juni kembali memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Pada 17 Juni mendatang MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal pada 20 Juni 2022.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Senin (6/6) mengatakan penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B. 10.003.1/12593/PK/BKD Tahun 2021 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi hari suci hindu.“Hari suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari dan 17 Juni 2022,” kata Beny Pidada.
Lebih lanjut Beny Pidada memohon permakluman kepada masyarakat terkait pelaksanaan libur hari suci Galungan dan Kuningan. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kembali pelayanan di MPP, Jumat (10/6) mendatang dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan lantaran masih pandemi Covid-19. ”Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar. Kami mengajak memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur tersebut,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata. Menuutnya, Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar. ”Sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti tutup selama jadwal libur diatas, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya,” pungkasnya.