FORUM Keadilan Bali – Berkenaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar ikut libur saat penampahan Galungan Selasa (1/8) sampai Umanis Galungan, Kamis (3/8).
Sementara Jumat (4/8) kembali buka dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Pada Jumat (11/8) bertepatan hari penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal pada 14 Agustus 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Senin (31/7) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM, tanggal 20 Oktober 2022 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi hari raya suci di Bali tahun 2023. ”Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari muai tanggal 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023,” katanya.
Beny Pidada Rurus mohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8) mendatang. ”Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak memanfaatkan pelayanan kembali diluar jadwal libur tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata. Ia mengatakan Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar. ”Sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti tutup selama jadwal libur diatas. Masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya,” pungkasnya.