FORUM Keadilan Bali – Kejadian tanah longsor di Sungai Kemoning, Banjar Dinas Kemoning, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Senin (11/9) merenggut tiga korban tewas dan dua luka-luka.
Longsor yang terjadi akibat penggalian mencari batu tabas dengan membuat goa di tebing, menimbulkan korban jiwa lima orang dan korban luka ringan dua orang. Korban tersebut karena musibah tertimbun material longsoran akibat penambangan batu di bibir sungai (tebing).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin dalam siaran persnya mengungkapkan proses penanganan saat ini, seluruh korban baik yang meninggal maupun luka ringan sudah berhasil dievakuasi. ”Evakuasi dilaksanakan Pos SAR Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem, Puskesmas Bebandem, TNI/Polri, Camat Bebandem, Kepala Desa Buana Giri beserta jajaran dan masyarakat/ relawan,” jelas Rentin di Denpasar, Senin (11/9).
Secara kronologis, Rentin menyampaikan pukul 09.00 Wita, para korban berada di lokasi melaksanakan penggalian mencari batu tabas dengan membuat goa di tebing. Menurut pengakuan korban yang selamat, goa yang dibuat sekitar 2 meter dan baru dapat bekerja selama 2 jam. Sekitar pukul 11.00 Wita tanah di atas lokasi (bukan di dalam goa) tiba – tiba jatuh dan menimpa korban. Sedangkan korban selamat dari longsoran karena terpental kayu. ”Kejadian ini dilaporkan Kepala Desa Buana Giri I Nengah Diarsa. Proses penggalian material dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator milik Ni Kadek Tina Yanti,” jelas Rentin.
Rentin menuturkan, lima korban meninggal dunia atas nama I Ketut Sueca umur 40 tahun, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri, I Kadek Pasek (37 tahun), alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri, I Kadek Berata (44 tahun), alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri. Sedangkan korban luka ringan bernama I Kadek Berata (34 tahun), alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri dan I Kadek Suardika (20 tahun), alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri.
Rentin mengungkapkan, atas musibah yang terjadi tersebut penyaluran bantuan dan santunan sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah. Terhadap korban meninggal dunia akan diberikan santunan masing-masing Rp 15 juta.
Rentin mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati melakukan aktivitas di daerah tebing curam dan berpotensi terjadi longsor. Untuk melakukan mitigasi awal secara mandiri dengan mengenali potensi ancaman (bencana) di sekitar tempat beraktivitas. Setelah tahu potensi ancaman yang ada, wajib siapkan skenario atau strategi penyelamatan diri terhindar dari ancaman bahaya tersebut. Jika tiba-tiba kemungkinan tersebut terjadi. ”Jika tebing/lereng curam dan kondisi tekstur tanah atau bebatuan relatif labil alias tidak kuat, sebaiknya hindari beraktivitas di sekitar daerah tersebut karena berpotensi terjadi longsor,” ucapnya.
Rentin mengemukakan jika terjadi dan ditemukan kejadian kebencanaan, dapat menghubungi BPBD setempat (kabupaten/kota) atau dapat langsung ke call center BPBD Provinsi Bali 0361-251177 dan nomor WhatsApp 085792240799.