Nasional

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan, Wanita Republik Ceko Dideportasi Imigrasi Bali
Diterbitkan: 7 Februari 2024, 14:51

FORUM Kadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) seorang wanita asal Republik Ceko berinisial MS (37) karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (6/2).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS sudah tidak berlaku di Indonesia. Tim langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Tabanan, di mana MS tinggal, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat. Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. MS diketahui menggunakan Visa On Arrival berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur. Namun ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya.

Dudy menjelaskan saat ditemukan kondisinya memprihatinkan. Ia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay. Dia juga menjelaskan dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggal melalui biro perjalanan. Namun suatu kali ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023 diketahui ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga menjadi overstay. Ia mengakui sudah tidak memiliki uang lagi memperpanjang izin tinggalnya. ”Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya. Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian pendeportasian sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara Pecaruan Rsi Gana di Kantor Desa Kutuh

Dudy menyampaikan pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MS dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung keluarganya.

Dudy menerangkan wanita tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Februari 2024 dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport dikawal petugas Rudenim Denpasar. MS telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.Selain itu, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyatakan Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. Ia mengimbau seluruh WNA selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. ”Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi,” tegas Romi.

Shares: