FORUMKEADILANBali.com – Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan ketua dan jajaran pengurus TP PKK Desa Tegal Harum periode 2019-2027 dilaksanakan di kantor desa setempat, Selasa (26/8).
Pengukuhan menetapkan Ny. Luh Gede Ernawati Widiantara, istri Perbekel Desa Tegal Harum I Komang Adi Widiantara sebagai Ketua TP PKK Desa Tegal Harum. Sebelumnya, Ny. Ernawati Widiantara menjabat periode 2019-2025. Namun arena pada Juni 2024 dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun, secara otomatis jabatan Ketua TP PKK Desa yang diemban para istri Perbekel turut mengikuti.
Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara dan Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Barat Ny. Ida Ayu Alit Maharatni Purwanasara meminta seluruh jajaran TP PKK di Desa Tegal Harum dapat bersinergi dan menjadi dinamisator terhadap semua kegiatan berkaitan peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat. “Selain menjadi dinamisator program di desa, bisa menjadi motor penggerak pembangunan masyarakat desa bersinergi dengan semua elemen yang ada,’’ katanya.
Sementara itu, Perbekel Desa Tegal Harum I Komang Adi Widiantara membacakan naskah pengukuhan dihadapan para undangan yang hadir berharap seluruh jajaran TP PKK Desa Tegal Harum dapat memberikan sumbangsih pada pembangunan di desa khususnya, dan Kota Denpasar umumnya. Perpanjangan pengukuhan ini menjadi sebuah titik awal melanjutkan semua program TP PKK berkaitan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ”Saya berharap pengurus TP PKK Desa Tegal Harum dapat mengemban amanah penuh tanggung jawab dan sepenuh hati,” ungkapnya.
Komang Adi menyampaikan semua prestasi diraih Desa Tegal Harum di tingkat nasional tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari Pemerintah Kota Denpasar, semua elemen dan masyarakat, termasuk jajaran TP PKK Desa Tegal Harum. ”Saya berharap sinergitas ini dapat diwujudkan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbhakam, untuk menuju Kota Denpasar Maju,’ paparnya. (pas)