FORUM Keadilan Bali – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (Online Single Submission) dalam hal ini BKPM RI.
Pasalnya, perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat. Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali mendorong masyarakat mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah. ”Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitas sehingga dalam pengembangan produk maupun pemasaran produk memiliki payung hokum. Ketika kita berjualan menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema ”Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan Kominfo RI, di Hard Rock Hotel Kuta, Rabu (1/3).
Ny. Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri menyampaikan Dekrsnada memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya membantu pemerintah meningkatkan ekonomi daerah khususnya bidang kerajinan. ”Sebagai Dewan maka saya memiliki tugas pengawasan atau fungsi control, sehingga semua berjalan seimbang. Di lapangan saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Ny. Putri Koster.
Lebih jauh Putri Koster menerangkan dirinya mengetahui endek Bali/tenun Bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya. ”Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI. Dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dengan gampang ditiru semua pihak,” paparnya.
Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.
Lebih jauh Ny. Putri Koster menjelaskan semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Karena jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru dan prinsipnya sejahtera bersama. Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. ”Faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain merugikan secara ekonomi, kata dia, pengalaman menunjukkan perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Ia mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.
Guna mencegah kejadian itu, Ny. Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta. Selain itu. harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” paparnya.
Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa. Ia menyampaikan setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Karena NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha membuat usaha terjamin legalitasnya dan dapat menambah peluang usaha. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS dapat diakses melalui ponsel atau komputer. Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya.