DENPASAR. FORUMKEADILANBali.com – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menyampaikan kain endek yang beredar di Bali masih didominasi endek asal Troso, bukan produksi perajin lokal Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Diketahui, Ny. Putri Koster sebelumnya tahun 2022 menerima penghargaan sebagai tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. ”Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” katanya.
Sebagai sosok yang terus memperjuangkan kesejahteraan para perajin lokal Bali, dirinya merasa prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri, padahal endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal.
Belum lagi tantangan lain dihadapi para perajin tenun Bali, seperti menjamurnya kain bordir secara terang-terangan mencaplok berbagai motif kain songket hasil karya para perajin songket lokal Bali.
Menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan perekonomian Bali. ”Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.
Ia mengungapkan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain. ”Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.
Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi. ”Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Wica.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, mengatakan pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya. (fkb/pas)

