FORUMKEADILANBali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial IA (wanita, 33) berkebangsaan Belarusia.
IA, seorang warga negara Republik Belarus, harus berurusan dengan petugas Imigrasi Indonesia terkait kegiatan dan keberadaannya disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. IA, gadis kelahiran 1991 terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan IA pertama kali datang ke Indonesia tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. Namun kedatangannya terakhir kali awal Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.
IA mengungkapkan di negara asalnya bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist. Sementara di Indonesia bekerja secara freelance tanpa kontrak di SN. Kegiatan sehari-hari di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai keinginan pelanggan. Jam kerjanya tidak menentu, tergantung janji yang telah dibuat pemilik salon, T, dengan pelanggan.
IA mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan SN, jumlah pekerja atau kondisi lainya dalam perusahaan. Ia mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T menanyakan lowongan pekerjaan. Dirinya tidak ada mengajak bekerja di SN, semua atas kemauan sendiri mencari peluang pekerjaan di sana.
Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu 40% setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000. IA menggunakan jasa sebuah agen mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia. Namun, IA mengakui melakukan kesalahan karena berkegiatan tidak sesuai peruntukan izin tinggal yang diberikan. Ia beralasan hanya ingin mengisi liburan di Indonesia dengan kegiatan produktif.
Gravit Tovany Arezo menyampaikan tindakan melawan hukum dilakukan IA tercium Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat melihat ada tanda-tanda pelanggaran hukum terjadi. Kasus ini ditangani Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai penegakan hukum keimigrasian bagi WNA berada di Indonesia.
Gravit Tovany Arezo mengaku IA menyadari telah melanggar aturan izin tinggal yang berlaku. IA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal di berikan.
Gravit Tovany Arezo mengungkapkan, Jumat (26/7) oleh Ditwasdakim, IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai pendeportasian. IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama. ”IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,’’ katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga asing berada di Indonesia untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. Diharapkan Bali tetap menjadi destinasi aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Pramella menjelaskan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Pramella. (nom)