• OJK Bekolaborasi dengan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu Dorong Masyarakat Berinvestasi  

    FORUM Keadilan Bali – OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melakukan edukasi peningkatan literasi keuangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel.

    Kegiatan ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dharma Wanita, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya investasi serta instrument investasi yang dapat digunakan. Pilihan instrument investasi sangat beragam baik dari sector perbankan, pasar modal, industry keuangan non bank, asset kripto bahkan SBN Ritel yang dikeluarkan pemerintah.

    Sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya. Selain itu, masyarakat diminta memahami produk/layanan yang digunakan termasuk manfaat, biaya, risiko dan ketentuan lainnya mela luiring kasan produk dan layanan. Sehingga manfaat dan keuntungan dapat dimaksimalkan serta risiko investasi dapat dimitigasi. Hal tersebut disampaikan Ananda R. Moy, Direktur Surat Utang Lembaga Jasa Keuangan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (21/9).

    ”Prinsip 3P (paham, punya, dan pantau) sangat penting untuk diterapkan ketika berinvestasi. Paham artinya memahami produk dan segala ketentuan tentang produk. Punya artinya setelah memahami produk, telah disesuaikan dengan kebutuhan, maka saatnya membeli produk keuangan. Pantau, pastikan melakukan pemantauan portofolio secara berkala. Jika dibutuhkan perubahan strategi investasi dapat dilakukan sesegera mungkin memaksimalkan tujuan investasi,” kata Ananda R. Moy.

    Selain itu, kata Ananda R. Moy, OJK mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L yaitu legal dan logis ketika berinvestasi. Legal artinya cek legalitas perusahaan dan produk ditawarkan. Sedangkan logis artinya keuntungan yang dijanjikan wajar dan masuk di akal. Penerapan prinsip 2L diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi dan kejahatan keuangan lainnya. Prinsip investasi makin besar potensi keuntungan yang mungkin diperoleh maka makin besar juga potensir isiko harus dihadapi.

    Dia mengungkapkan, salah satu instrument investasi diterbitkan pemerintah adalah SBN. Tujuan pemerintah menerbitkan SBN ritel untuk meningkatkan jumlah investor dalam negeri, menyediakan alternative investasi untuk masyarakat, dan mendukung pasar keuangan domestik agar semakin stabil. Selain itu, penerbitan SBN diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Selain mendukung pengembangan pasar keuangan Syariah melalui instrument Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Demikian diungkapkan Deni Ridwan, Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

    ”Ketika berinvestasi di SBN ritel, masyarakat berkontribusi pada pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari penjualan SBN ritel akan digunakan pembangunan bangsa,” kata Deni.

    Deni kenuturkan, masyarakat akan berinvestasi di SBN  akan mendapatkan berbagai manfaat yaitu investasi aman karena dijamin undang-undang, keuntungan berupa kupon akan dibayarkan berkala, dana yang dibutuhkan memulai investasi terjangkau dan pembelian dapat dilakukan dengan mudah.

    Dia memaparkan, melakukan perencanaan keuangan dengan baik termasuk berinvestasi dengan bijak dan dilakukan sejak dini akan menjadikan masyarakat mandiri secara finansial dan dapat merencanakan masa depan lebih baik. Masyarakat sejahtera akan membantu pertumbuhan ekonomi dan memajukan bangsa. Sehingga Indonesia tidak akan terjebak menjadi negara middle income trap.

    Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, kata Deni, OJK membangun aliansi startegis dengan berbagai pihak seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga PenjaminSimpanan (LPS), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademik, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lain bersama-samaber komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi.