FORUMKeadilanbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, Selasa (4/6).
Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, nota kesepahaman tersebut difokuskan mendukung.reformasi sektor jasa keuangan dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama ini memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri. ”Penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting, tapi merupakan pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati mencakup koordinasi kerjasama internasional, kerjasama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan. Kerjasama mendukung peningkatan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan nasional, kerjasama kegiatan sosialisasi, edukasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, kerjasama mendukung penguatan perlindungan konsumen dan warga negara Indonesia di luar negeri.
Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia yakni penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasiuntuk mendukung tugas dan fungsi. Penguatan sinergi dalam forum koordinasi kebijakan luar negeri, dan bidang kerjasama lain disepakati bersama.
”Kami berharap implementasinya nanti akan meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya. Apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di luar negeri, dan kemajuan bangsa dan negara,” ucap Mahendra.
Dalam rangka implementasi atas nota kesepahaman antara OJK dan Kemenlu RI terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerjasama atau bentuk lainnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi dalam sambutannya menyambut baik sinergi dengan OJK khususnya terkait diplomasi di sektor keuangan serta pelindungan dan peningkatan peran PMI dan Diaspora Indonesia di Luar Negeri. ”Kolaborasi dan join forces kunci agar hasil kerja kita menjadi lebih baik dan lebih maksimal. Selain dan kerjasama ini saya kira sangat diperlukan mendukung kerja diplomasi ekonomi yang berarti mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Retno.
Lebih lanjut Retno mengemukakan pihaknya mendukung upaya OJK mengoptimalkan pasar karbon dan transformasi digital perbankan Indonesia serta pelindungan bagi PMI dan diaspora Indonesia di luar negeri dari ancaman penipuan remitansi, investasi dan pencucian uang. Kerjasama Kemenlu RI dan OJK diarahkan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah. ”Kita tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi kita juga melakukan pemberdayaan dan penguatan kapasitas,” paparnya.