FORUMKEADILANBali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) pemanfaatan data kependudukan disaksikan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Selasa (23/7).
Kepala Dinas Dukcapil Badung Drs. Anak Aagung Ngurah Arimbawa menyatakan perjanjian kerjasama ini tercatat dengan Nomor 119/799/Disdukcapil/2024 dan Nomor 119/01/Disperinaker/2024 untuk memberikan hak akses atas data kependudukan kepada lembaga pengguna, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Agung Arimbawa mengungkapkan akses data tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi dan keamanan negara. Persetujuan ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar dari perjanjian kerjasama ini, lanjut Agung Arimbawa, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/11352/Dukcapil tertanggal 31 Juli 2023 mengatur Persetujuan Permohonan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Sementara itu, Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan penyampaian terima kasih kepada Kadis Dukcapil karena telah memfasilitasi hak akses atas data kependudukan bermanfaat buat pelayanan dalam mengoptimalkan layanan inovasi UCOK (Universal Coverage Ketenagakerjaan). ”Saat ini difokuskan kepada pekerja rentan dengan jumlah 150.045 orang agar tahun 2026 seluruhnya dapat dilindungi dengan Jamsostek,’’ kata Eka Merthawan.
Sekda Badung Adi Arnawa memberikan apresiasi tinggi kepada Kadis Dukcapil dan Kadis Perinaker beserta jajarannya telah kerja keras membuat inovasi layanan yang amat bermanfaat buat masyarakat Badung berbasis data kependudukan yg valid dan berkualitas. ”Saya apresiasi Kadis Dukcapil dan Kadis Perinaker karena inovasi layanan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Badung,’’ ucapnya singkat. (pas)