• DIAMANKAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 WNA (Warga Negara Asing) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).

    Overstay, 24 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai 

    FORUMKeadilanbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 WNA (Warga Negara Asing) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).

    Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. ”Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” kata Suhendra, Jumat (31/5).

    Suhendra menjelaskan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian, Selasa (28/5) di kawasan Legian, Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Laki, 23), FEO (Laki, 33), dan OIC (Laki, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

    Tidak hanya berhenti disitu, Suhendra menambahkan tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania). ”Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay), di mana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” terang Suhendra.

    Suhendra menjelaskan terhadap total 24 WNA yang telah diamankan Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

    Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku. ”Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Pramella.

    Senada dengan Kakanwil Kemenkumham Bali, Suhendra menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman. ”Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra. (pas)