• Overstay 513 Hari, Warga Negara Tanzania dan Putrinya Dideportasi Rudenim Denpasar

    FORUM Keadilan Bali – Lebih dari 9 bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita Warga Negara Tanzania berinisial GPN (29) bersama putrinya Warga Negara Bulgaria berinisial GKV (1) dideportasi, Rabu (8/06).

    Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya GPN datang ke Indonesia untuk mengajukan permohonan visa RRT yang akan digunakan bekerja sebagai model. Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria warga negara Bulgaria.  Dari pertemuannya mengakibatkan GPN hamil. Setelah 5 bulan kebersamaan, pasangan tersebut pulang ke Bulgaria bekerja. Karena terjebak situasi pandemi, banyak penerbangan tidak beroperasi ditambah dirinya tengah hamil membuat GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI.

    GPN diserahkan Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli. Sebelumnya, GPN beserta anaknya diamankan Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 513 hari. Atas tindakannya tersebut, GPN dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Namun pendeportasian tidak dapat dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangan, GPN dan GKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasian.

    Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada GPN beserta anaknya GKV disiapkan tiket dan segala dokumen administrasi pendeportasian, sehingga GPN dan GKV dideportasi terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negative. Sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

    Dia menjelaskan, pada 8 Juni 2022 dikawal dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 14.50 Wita dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman. Keesokan hari dilanjutkan dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria. GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya mengatakan, GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa ”Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. ”Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.