FORUM Keadilan Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (6/10) kembali melakukan pendeportasian dua Warga Negara Asing (WNA) terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu.
Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan menyampaikan pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 bulan di Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan atas tindakan pelanggaran hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baron Ichsan menjelaskan, kedua WNA yang dideportasi adalah MSH (38) pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada. Perjalanan hukum mereka dimulai ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, tanggal 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur menggunakan paspor berkebangsaan Kanada. Saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui paspor yang digunakan palsu. Namun petugas membiarkan YBI memasuki willayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia. “Setelah petugas Imigrasi melakukan pembuntutan tidak ada orang secarak husus bertemu dengan YBI. Akhirnya tanggal 17 Mei 2023 petugas Imigrasi melakukan penangkapan kepada YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru,’’ katanya.
Keterangan yang diperoleh dari YBI, ucap Baron Ichsan, di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen dan motifnya menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk kenegara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan lebih baik. Sementara MSH pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney mengharuskan transit di Denpasar, Bali. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya di ketahui palsu petugas. Namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan yang mengikuti. ”Setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney,’’ terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh, MSH medapat kanpaspor Amerika palsu tersebut darise seorang di Mesir, menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.
Pada Jumat (6/10), setelah mereka selesai menjalani masaha hukuman, mereka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, YBI dideportasi pukul 10.10 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali kenegaranya via Doha. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 Wita dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.
Baron Ichsan menyatakan, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih mendeteksi paspor palsu. ”Kami mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika hal tersebut dilanggar, kami akan melakukan tindakan tegas,’’ tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan kedalam daftar cekal terhadap kedua WNA terebut setelah melakukan proses projustitia.