• Pasar Hewan Beringkit Kembali Dirancang Dibuka 8 Oktober 2022

    FORUM Keadilan Bali – Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dirancang dibuka kembali pada, 8 Oktober 2022.

    Keputusan ini diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.

    Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9). 

    Wabup Suiasa menyampaikan Pemkab Badung mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada kabupaten/kota membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. Dibukanya kembali pasar hewan akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Dari segi dinamika potensi pasar hewan sempat hilang akan lagi menggeliat.

    Dia menjelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada 8 Oktober mendatang. Kenapa tanggal 8 Oktober dibuka, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. ”Dari hitungan kita di Badung akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” katanya. 

    Lebih lanjut diungkapkan upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang masuk ke Pasar Hewan Beringkit akan dilakukan langkah dan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan bio scurity. Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, Surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau wajib melengkapi surat keterangan asal hewan. Di pasar hewan sendiri harus membuka posko melakukan kegiatan testing dan pengawasan.

    Dia mengungkapkan Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali diharapkan menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antarpulau. ”Kami minta pihak keamanan memantau pengawasan di lapangan,” harapnya.  

    Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dia menyampaikan Satgas PMK Badung segera bersurat ke Provinsi Bali minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali yang memberi kewenangan untuk membuka pasar hewan dengan SE No. 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau. Jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk tetap menggunakan SE No. 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar Bali. ”Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut,” imbuhnya.