• Pelaku Pencuri HP Damai Lewat Restorative Justice

    L

    FORUM Keadilan Bali – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Denpasar memberikan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap kasus tindak pidana pencurian handphon (HP) dilakukan I Ketut Indra Apriana (22) tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur.

    Penyidik Satuan Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan, kejadian bermula Senin (30/5) sekitar pukul 20.00 Wita di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) didatangi pelaku memesan soto. ”Korban sedang mempersiapkan makanan yang dibeli pelaku, Namun saat Ariadi lengah, pelaku mengambil HP korban merk Oppo A53 warna hitam dengan kerugian Rp 2.800.000,” terang AKP Wiastu.

    AKP Wiastu menjelaskan, usai beraksi pelaku melakukan tukar tambah HP dengan iPhone 7 seharga Rp 1.100.000. Sedangkan sisa penjualan HP pelaku digunakan untuk keperluan sehari-hari. ”Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tapi korban dengan keluarga pelaku I Ketut Indra Apriana dilakukan mediasi. Kesepakatan damai Senin (4/7). Pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban,” ucapnya.

    Berdasarkan fakta itu penyidik Sat. Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno bersama penyidik telah melakukan gelar perkara dan kasus tersebut dapat dihentikan demi hukum secara restorative justice karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian. ”Kami memberikan keadilan untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka. Ini demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban begitu juga sebaliknya,” ungkap AKP Wiastu.

    Lebih lanjut AKP Wiastu mengungkapkan, saat ini pelaku sempat ditahan, setelah syarat dari penerapan restorative justice dipenuhi, pelaku menyesali perbuatanya. Apabila terulang kembali maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

    Sementara korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi mengapresiasi kepolisian khususnya Sat Reskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. Ia menjelaskan dirinya ingin menyelesaikan kasus tersebut karena korban beritikad baik. Begitu juga dari keluarga pelaku. Satu sisi pelaku saat ini sudah memiliki anak dan istri harus ditanggung hidupnya. ”Saya berharap kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” harap Ariadi.

    Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama menyelesaikan secara bersama-sama. Menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.