FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyadari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hanya menjadi tugas dari penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan DKPP semata. Namun tugas semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Badung dan seluruh komponen masyarakat.
”Kita semua memiliki kepentingan sama agar Pemilu serentak 2024 berjalan aman, damai, berkualitas dan berintegritas. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Sesuai amanat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan moral, finansial dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, di Ballroom The Patra Resort & Villas Tuban, Kecamatan Kuta, Selasa (24/1).
Bupati Giri Prasta mengingatkan semua pihak bahwa Pemilu 2024 merupakan dua agenda besar pesta demokrasi, yakni penyelenggaraan Pemilu serentak dan penyelenggaraan Pilkada serentak. Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Pemilu dan Pilkada dilaksanakan serentak tahun yang sama. Bahkan melibatkan jumlah pemilih sangat besar dengan rentang pemilihan yang luas dan kondisi geografis yang sangat beragam. Sehingga Pemilu 2024 akan menjadi pekerjaan sangat besar dan berat.
Bupati Giri Prasta mengaku pihaknya meyakini pengalaman dan SDM penyelenggara Pemilu berkualitas yang dimiliki di Kabupaten Badung sebelumnya. Di samping bekal yang dimiliki lebih dari cukup mempersiapkan Pemilu ke depan jauh lebih baik dan berkualitas. ”Kualitas pemilihan umum merupakan pondasi politik sangat penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, penyelenggaraan Pemilu serentak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. ”Penyelenggaraan pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di sisi lain, penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. ”Ini kewajiban kita semua mewujudkan cita-cita luhur dari amanat undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menyampaikan saat ini jumlah penduduk Kabupaten Badung 517 ribu jiwa yang membuat kuota kursi DPRD Badung mengalami kenaikan dari 40 kursi menjadi 45 kursi tahun 2024. ”Kita sebagai penyelenggara Pemilu bertugas pembawa kebaikan dan berkontribusi untuk kebaikan dalam menyelenggarakan Pemilu khususnya bagi Kabupaten Badung tercinta,” ucapnya.