FORUM Keadilan Bali – Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra, di Gedung DPRD Denpasar, Selasa (19/9).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.
Hadir dalam pembukaan sidang Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar.
Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan rancangan target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp 1,97 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp 1,07 triliun lebih, dan pendapatan transfer dirancang Rp 886,87 milyar lebih.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp 2,20 triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi dirancang Rp 1,80 triliun lebih, belanja modal dirancang Rp 168,22 miliar lebih, belanja tidak terduga dirancang Rp 28,89 miliar lebih, dan belanja transfer dirancang Rp 199,29 miliar lebih.
Jaya Negara menjelaskan, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit Rp 227,71 miliar lebih akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2023 Rp 227,71 miliar lebih. ”Gambaran secara umum belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan tahun 2024 baik bersifat prioritas maupun penunjang dalam pencapaian sasaran pembangunan,” kata Jaya Negara.
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.
Jaya Negara mengungkapkan, tiga tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar, yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam akselerasi operasional TPST tersebut perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah dari sumber hingga ke TPST mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill.
Jaya Negara memaparkan, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini mempercepat perubahan budaya prilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah. Kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan menyempurnakan Ranperda ini. Sehingga dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan,” ucapnya. ”Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” harap Jaya Negara.