• DOKUMEN RAPERDA – Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra menyerahkan dokumen kepada Ketua dPRD I Gusti Ngurah Gede usai menyampaikan Pidato Pengantar dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (18/11).

    Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Resmi Usulkan Ranperda Pelestarian  Ogoh-Ogoh

    FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Usulan tersebut disampaikan Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra dalam Pidato Pengantar yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (18/11).

    Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna dihadiri Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Anggota DPRD Kota Denpasar serta undangan lainya.

    Pjs. Walikota Dewa Mahendra dalam pedato pengantarnya dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Karena itu, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. ”Dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh. Namun sejalan perkembangan dan kondisi saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu perbaharui pengaturannya,” ujarnya.

    Dewa Mahendra menjelaskan, ogoh-ogoh salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Karena tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran hilangnya muatan upacara keagamanaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh. ”Adanya rancangan peraturan daerah, diharapkan tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan. Tetapi memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat. Dengan disusunnya regulasi penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh semakin besar dan kompleks,” ujarnya.

    Dewa Mahendra menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh akan mencakup berbagai aspek. Seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah. Selain melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial. ”Semoga kerja sama dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kota Denpasar dengan jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan ideal bagi masyarakat mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.

    DIa berharap Ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetetapkan mejadi Perda. Kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem ogoh-ogoh. ”Pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai rancana dan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya yowana menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” paparnya. (pas)