FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kota Denpasar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, di Gedung DPRD Kota Denapsar, Kamis (24/8).
Pidato Pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dihadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, pimpiman OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya.
Pidato pengantar Walikota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 disampaikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD 2023. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani prioritas dan plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut Jaya Negara memaparkan, pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun Lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,29 triliun.
Arya Wibawa menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang Rp 1,01 triliun lebih. Pendapatan transfer setelah perubahan dirancang Rp 1,25 triliun lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp 21,20 miliar lebih.
Terkait belanja daerah, Arya Wibawa menyampaikan, belanja daerah dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar lebih. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp 1,99 triliun lebih. Belanja modal setelah perubahan dirancang Rp 400,40 miliar lebih, belanja tidak terduga setelah perubahan dirancang Rp 113,41 miliar lebih. Belanja transfer setelah perubahan dirancang Rp 200,33 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit Rp 413,36 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2022 Rp 448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 35,57 miliar lebih. “Proses ini, koreksi sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti. Apa kita rumuskan akan memberikan hasil terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar. Semoga Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan asung kerta wara nugraha-Nya kepada kita sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,” papar Arya Wibawa.