• SERAHKAN RANPERDA – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/7).

    Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2024

    FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyempaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran  2024. Pidato Pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dihadapan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/7).

    Dalam Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 disampaikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dijelaskan penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tak hanya itu, perubahan ini mempedomani prioritas dan plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

    Lebih lanjut Arya Wibawa mengemukakan pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp2,43 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp2,82 triliun lebih.

    Arya Wibawa menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang Rp1,33 triliun lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang Rp1,46 triliun lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp23,05  miliar lebih.

    Terkait belanja daerah, Arya Wibawa menjelaskan belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp3,29 triliun lebih atau bertambah Rp590,46 miliar lebih. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp2,49 triliun lebih. Disusul Belanja Modal setelah perubahan dirancang Rp525,09 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang Rp30,10  miliar lebih, Belanja Transfer setelah perubahan dirancang Rp250,23 miliar lebih.

    Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit Rp476,61 miliar lebih. Rencana defisit akan ditutupi dari pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2023 Rp578,63 miliar lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp97,02 miliar lebih.

    ”Proses ini koreksi sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti. Apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai. Semoga Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan Asung Kerta Wara Nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya,” harap Arya Wibawa. (pas)