FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini BPK tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, Rabu (22/5) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal,” kata Pius Lustrilanang.
Ia menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian opini WTP tersebut. ”Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian keberhasilan ini. Semoga dapat lebih baik lagi tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Pius Lustrilanang mengungkapkan Ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2023 memberikan dorongan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Dengan capaian opini WTP diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat lebih menekan tingkat pengangguran. ”Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP meskipun dengan paragraf penekanan suatu hal menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali,” ucapnya.
Sementara Penjabat Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota VI BPK RI Bapak Prof. Dr. Pius Lustrilanang beserta seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap masukan, koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan. ”Adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI, kami dapat mengetahui banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. ”Kami berkomitmen mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” imbuh Mahendra Jaya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 bersama-sama tanggal 22 Maret 2024, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Bupati/Wali Kota se-Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bali disampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota se-Bali telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian.