• Pemilihan Perbekel di Empat Desa, Semua Calon Petahana Berjaya

    FORUM Keadilan Bali – Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kota Denpasar Minggu (18/9) dilaksanakan serentak diempat desa dan semua calon petahana berjaya.

    Keempat desa yang melaksanakan Pilkel yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara berjalan kondusif dan lancar. Dari hasil perhitungan sementara semua calon petahan berjaya. Desa Kesiman Kertalangu Wayan Suena meraih suara 6.692 (95,04 persen). Disusul Desa Dangin Puri Kelod Made Sada meraih suara 2.694 (77,77 persen), Desa Peguyangan Kaja Made Parmita meraih suara 3.550 (87,12 persen) dan Desa Tegal Kertha calon petahana Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 (92,59 persen).

    Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) terdiri dari Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 1611/ Badung Mayor Arh. Made Artha dan Kasi  Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Setelah pemantauan daring juga dilaksanakan pemantauan langsung ke TPS Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod.

    Sekda Alit Wiradana mengatakan, pemilihan perbekel atau Pilkel di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 dusun, 94 TPS jumlah daftar pemilih tetap 35.982 orang. Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 dusun, 31 TPS dan 11.892  DPT. Kedua Desa Dangin Puri Kelod dua calon Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230 DPT, Desa Peguyangan Kaja dua calon Perbekel, 11 dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dua calon, 8 Dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.

    Sekda Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan pemilihan perbekel Perwali Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, dan  Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19. Juknis tahapan pemilihan Perbekel sebanyak 7 petunjuk teknis serta 4 surat edaran.

    Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara daring mengatakan, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Untuk itu, Pilkades mempedomi Permendagri No.72/2020 dan SE Mendagri No. 141/6698/SJ. Menunda dalam hal Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa berada zona merah. Memperkuat koordinasi dengan Forkopimda tetap menjaga protokol kesehatan serta kondusivitas dan stabilitas keamanan. Mendorong Pemda Kabupaten Kota untuk tetap menerapkan 5M dan percepatan vaksinasi. Namun di Kota Denpasar PPKM Level 1 dan tidak ada kasus di empat desa yang melaksanakan Pilkades. Maka Kota Denpasar bisa menggelar kegiatan Pilkades serentak.

    Kadis DPMD Kota Denpasar I Wayan Budha mengungkapkan tahapan selanjutnya pelantikan tanggal 10 Oktober mendatang, karena  masa jabatan sebelumnya berakhir pada 10 Oktober.