FORUM Keadilan Bali – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pembangunan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip dasar pembangunan, salah satunya pro law enforcement, yakni kebijakan pembangunan yang patuh dan taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya penegakan hokum.
Demikian disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan saat peresmian Gedung Pengelolaan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung di Jalan Raya Terminal Mengwi, Jumat (3/3).
Peresmian Gedung ini ditandai penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kejati Bali Ade Sutiawarman. Turut hadir Wakil Kajati Bali Ahelya Abustam beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, jajaran Forkopimda Badung, Kepala BNN Kabupaten Badung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung serta Kasi PB3R (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) se-Bali.
Bupati Giri Prasta merasa bahagia karena pembangunan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung di support penuh Pemkab Badung bisa rampung sesuai rencana tahun 2023. Dia berharap gedung ini dapat dipergunakan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali untuk menyimpan aset berupa barang bukti dari perkara tindak pidana yang ditangani. Gedung ini dibangun di atas tanah seluas 3890,59 m2. Gedung pengelolaan aset ini dapat digunakan menyimpan barang bukti terutama kendaraan bermotor jenis sepeda motor kurang lebih 1.000 unit dan mobil 100 unit. ”Saya atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung mendukung pembangunan gedung pengelolaan aset Kejati Bali di Badung. Ini merupakan terbesar di Indonesia. Semoga dapat membantu upaya penegakan hukum di wilayah Bali dan Kabupaten Badung khususnya,” jelasnya.
Pembangunan gedung ini, kata Bupati Giri Prasta, merupakan wujud komitmen Pemkab Badung mendukung Kejaksaan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama dalam hal mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara. ”Kami koordinasi telah terbangun di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, sudah berjalan dengan baik. Khususnya dengan Kejari Badung beserta jajarannya. Kami wajib hukumnya harus dekat dan menjalin komunikasi bersinergi dengan Kejaksaan terkait pendapat hukum maupun perlindungan hukum. Semoga Kabupaten Badung bisa memberikan manfaat bagi seluruh instansi di Provinsi Bali. Karena fasilitas pelayanan yang kuat harus kita berikan kepada aparatur negara agar masyarakat Bali mendapatkan pelayanan, perlindungan dan bantuan hukum memadai,” ucapnya.
Kajati Bali Ade Sutiawarman mengatakan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan berlokasi di Jalan Raya Terminal Mengwi merupakan pertama di Bali dibangun khusus dan terpisah dengan Kantor Kejaksaan. Gedung ini akan dimanfaatkan seluruh Kejari yang ada di Bali. Bangunan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan secara terpisah. Ini merupakan pertama dan hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung seluruhnya. ”Terima kasih Pak Bupati. Kalau dilihat dari letaknya ini tepat sekali karena berlokasi di antara Kejaksaan dan rencana Gedung Pengadilan. Kalau Pak Hakim saat sidang mau mengecek barang bukti tidak terlalu jauh. Begitu juga teman-teman dari penyidik Polres Badung tidak jauh,” terangnya.
Sementara Asisten Pembinaan Kejati Bali Dayu Ratnasari menyampaikan pembangunan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Badung menghabiskan biaya Rp9,4 miliar. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung telah membantu semua menyediakan fasilitas kepada Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya.