FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang strategi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, khususnya terkait percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (13/6).
Penandatangan MoU dilakukan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Anggota ORI Pusat Jemsly Hutabarat disaksikan Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung I.B Gede Arjana serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.
Wabup Suiasa menyampaikan penandatangan MoU ini wujud membangun sinergitas Pemkab Badung dengan ORI Pusat maupun Perwakilan ORI Provinsi Bali menjaga pelayanan publik yang baik. Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dituntut terbagunnya reformasi birokrasi, salah satu kualitas pelayanan publik.
Menurut Suiasa ada tiga unsur membangun pelayanan publik, yaitu komitmen kuat, sikap konsisten dan berkelanjutan serta kebersamaan. Selain itu, mewujudkan prinsip pelayanan publik yang prima ada 6 hal yang perlu dicermati diantaranya pelayanan yang cepat, mudah, akurat, murah, dekat, zero KKN dan berinovasi. ”Mari kita jaga bersama-sama memperteguh komitmen dalam memberikan pelayanan publik. Dengan menjaga sikap taat asas dan bersungguh-sungguh, sesuai mekanisme dan berkelanjutan dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Anggota ORI Jemsly Hutabarat mengharapkan penandatanganan MoU ini akan tumbuh komitmen kuat serta meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelayanan publik. Kerjasama ini Ombudsman RI dan Perwakilan ORI Bali akan intens bekerja sama memperbaiki hal-hal perlu dalam pelayanan publik di Badung.
Dia menyampaikan ada lima hal menjadi laporan masyarakat terkait pelayanan publik, yaitu mengenai infrastruktur dan perhubungan, pendidikan, pertanahan, pedesaan dan hak sipil politik. Dengan dapat menyelesaikan lima laporan masyarakat tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik prima. Selain itu, mampu mendongkrak nilai kepatuhan pelayanan publik badung secara nasional.
Jemsly Hutabarat menjelaskan tahun ini nilai kepatuhan pelayanan publik Badung dengan skor 97,22 masuk kategori A, masuk opini kualitas tertinggi. Skor ini menjadi yang tertinggi di bali dan peringkat 5 secara nasional. ”Kita harapkan pelayanan publik di Badung meningkat dengan pelayanan publik konsisten, berkelanjutan dan kebersamaan. Kita harapkan nanti skor Badung lebih tinggi lagi sehingga masuk 3 besar, bahkan nomor satu di nasional,” harapnya. (pas)