• TEKEN MOU – Bupati Nyoman Giri Prasta saat acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Selasa (30/4) di Puspem Badung.

    Pemkab Badung dan Kejari Teken MoU Bantuan Litigasi

    FORUMKeadilanbali.com – Badung Badung Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Badung atas atensi dan dukungannya melalui bantuan hukum (Litigasi) pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

    Giri Prasta mengatakan telah terjalin koordinasi dan komunikasi bersinergi antara Perangkat Daerah Kabupaten Badung dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, terkait bantuan hukum (Litigasi) menangani perkara di Pengadilan Negeri. ”Semoga nota kesepakatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban hukum di Kabupaten Badung. Kesepakatan ini sebuah komitmen bersama mensukseskan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Giri Prasta pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (30/4) di Puspem Badung.

    Giri Prasta mengungkapkan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, peran dari Kejaksaan Negeri Badung sangat membantu dan dirasakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan dan melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (good governance). Secara rutinitas telah terjalin koordinasi dan komunikasi sangat baik, antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemkab Badung. ”Kami memandang penting dan perlu melanjutkan sinergitas ini melalui penandatanganan MoU guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Semua prestasi mampu diraih Kabupaten Badung tidak lepas dari pendampingan dan pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Badung karena telah memperpanjang MoU antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

    Menurutnya, MoU ini sangat penting karena berdasarkan regulasi kejaksaan diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum kepada Presiden hingga ke Bupati/Walikota, BUMN sampai ke BUMD.

    ”Kita diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum baik diminta ataupun tidak diminta, tapi kita bersyukur Bapak Bupati Badung luar biasa kolaborasinya. Justru Beliau meminta kita melakukan pendampingan. Dengan adanya keaktifan Bapak Bupati dan perangkat daerah, kegiatan pemerintah daerah di tahun 2023 bisa berjalan lancar tepat mutu dan tepat sasaran,” jelasnya.

    Turut hadir Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan jajaran kepala OPD terkait Pemkab Badung, Kasi Datun, Kasi Intel dan jajaran Jaksa/Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung. (pas)