BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui tim terpadu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bangli, Dinas PUPR Dan Perkim, Dinas Lingkungan Hidup Bangli, dan Satpol PP Kabupaten Bangli melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba beroperasi di wilayah Kecamatan Bangli, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini untuk memastikan seluruh gerai waralaba dan toko berjejaring atau toko swalayan mematuhi ketentuan perizinan dan tetap berkomitmen menjadi mitra usaha bagi UMK yang ada disekitarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTS) Jetet Hiberon mengatakan, pembinaan yang dilakukan menyasar 20 toko/tempat usaha tersebar di pusat kota dan kawasan pemukiman terdiri dari 14 toko/tempat usaha waralaba dan 4 berjejaring dan 2 perdagangan mandiri. Tim memeriksa kelengkapan izin usaha serta ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Jetet Hiberon menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan agenda rutin untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. ”Kami ingin memastikan toko-toko waralaba tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi berkontribusi positif terhadap pemberdayaan ekonomi local. Selain ikut berperan mewujudkan pembangunan investasi yang bertanggungjawab di daerah,” ujarnya.
Selain pengawasan, kata Jatet Heberon, tim juga memberikan edukasi kepada pengelola toko terkait pentingnya menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal. Beberapa toko yang ditemukan belum memenuhi ketentuan peraturan dan standar tertentu diberikan surat pembinaan agar dalam waktu pembinaan 7 hari segera melakukan pemenuhan dokumen perizinan. Jika tidak ditindaklanjuti segera diambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan berlaku. ”Kami minta usaha yang kelengkapan persyaratan perizinan belum terpenuhi agar segera diproses di MPP Kabupaten Bangli,’’ pintanya. (fkb/sum)

